~ Permata Ayu ~
Font

Wednesday 8 January 2014

STANDAR KOMPETENSI 9





STANDAR KOMPETENSI 9
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN KESEHATAN REPRODUKSI

DISUSUN
OLEH :

KELOMPOK 10

ANGGOTA :

Permata Ayu
Ridha Rizki Darmawinta
Rohaya Muhede


DOSEN PEMBIMBING :
Hj. Novemi, SKM, M.Kes




KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH
JURUSAN KEBIDANAN
BANDA ACEH
2013/2014
 





BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Kesehatan reproduksi pada wanita akan berpengaruh pada fungsi reproduksinya dalam memperoleh keturunan dimasa yang akan datang. Masalah yang timbul akibat kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi diantaranya adalah mengenai kebersihan atau higienisasi yang dapat mengakibatkan suatu penyakit.
     Sekitar 6,75 milyar manusia di dunia ini, 1/3 manusia terdiri dari remaja atau hampir 2,2 milyar remaja hidup di negara berkembang (Geohive, 2009).
Dilihat dari batasan usia, masa remaja merupakan masa dimana sudah lewatnya masa kanak-kanak tetapi belum mencapai masa dewasa. Sehingga menimbulkan berbagai kerawanan (Alderman, 1999).
Tinggal di daerah tropis yang panas membuat kita sering berkeringat. Keringat ini membuat tubuh kita lembab, terutama pada organ seksual dan reproduksi yang tertutup dan berlipat. Akibatnya bakteri mudah berkembang biak dan eksosistem di vagina terganggu sehingga menimbulkan bau tak sedap serta infeksi. Untuk itulah kita perlu menjaga keseimbangan ekosistem vagina (Sugiarto, 2009).
Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) semakin disadari telah menjadi masalah kesehatan dunia yang berdampak kepada laki-laki dan perempuan. Pada perempuan, ISR jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki (WHO, 2000).
Infeksi saluran reproduksi dapat terjadi tidak hanya ditemukan pada pekerja seks komersial seperti asumsi masyarakat kebanyakan namun sudah banyak ditemukan pada wanita remaja (DEPKES RI, 2008).
Dimana vaginitis merupakan masalah ginekologis yang paling sering terjadi pada 90% wanita remaja di dunia, kondisi ini disebabkan oleh vaginosis bakterial (50%), kandidiasis vulvovaginal (75%), trikomoniasis (25%) (KESPRO INFO, 2009). 2




BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.      Definisi Kompetensi
Kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja dan tindakan cerdas, penuh tanggung yang dimiliki individu sebagai syarat untuk di anggap mampu dan memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan criteria yang dijadikan acuan atau suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh sikap kerja yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan pada berbagai pelayanan kesehatan secara aman dan bertanggung jawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk di anggap mampu oleh masyarakat.

B.     Asuhan Pada Ibu Atau Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Kompetensi 9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem   reproduksi.
Pengetahuan Dasar
1.      Penyuluhan kesehtan mengenai kesehatan reproduksi, penyakt menular seksual (PMS), HIV/AIDS
2.      Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi
3.      Tanda gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, pendarahan tidak teratur dan penundaan haid
Keterampilan Dasar
1.      Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi
2.      Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna)
3.      Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi
4.      Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan sistem reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
5.      Mikroskop dan penggunaannya
6.      Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear
Keterampilan Tambahan
1.      Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina
2.      Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear

C. UUD mengenai Asuhan Pada Ibu Atau Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Pada bulan september 1994 di Kairo, 184 negara berkumpul untuk merencanakan suatu kesetaraan antara kehidupan manusia dan sumber daya yang ada. Untuk pertama kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral.
1.      Kepmenkes Nomor 433/Menkes/SK/V/1998 tentang Pembentukan Komisi Kesehatan Reproduksi
2.      Tap No. XVI/MPR/1998 tentang HAM
a.       Pasal 49 ayat 3
(Hak khusus yang melekatpada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum)
b.      Pasal 49 ayat 2
(Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita)
3.      UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita) :
a.       Pasal 1 ayat 1f
(Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesehatan reproduksi pada wanita akan berpengaruh pada fungsi reproduksinya dalam memperoleh keturunan dimasa yang akan datang. Masalah yang timbul akibat kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi diantaranya adalah mengenai kebersihan atau higienisasi yang dapat mengakibatkan suatu penyakit.

B.     Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan, supaya kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna.













DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragi, Amd.Keb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka, 2011.
Rejeki Sri. 2008, Kesehatan Reproduksi Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.

No comments:

Post a Comment