STANDAR KOMPETENSI 9
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN KESEHATAN
REPRODUKSI
DISUSUN
OLEH :
OLEH :
KELOMPOK 10
ANGGOTA :
Permata
Ayu
Rohaya
Muhede
DOSEN PEMBIMBING :
Hj. Novemi, SKM, M.Kes
Hj. Novemi, SKM, M.Kes
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH
JURUSAN KEBIDANAN
BANDA ACEH
2013/2014
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH
JURUSAN KEBIDANAN
BANDA ACEH
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan reproduksi pada wanita akan berpengaruh pada fungsi
reproduksinya dalam memperoleh keturunan dimasa yang akan datang. Masalah yang
timbul akibat kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi diantaranya adalah
mengenai kebersihan atau higienisasi yang dapat mengakibatkan suatu penyakit.
Sekitar
6,75 milyar manusia di dunia ini, 1/3 manusia terdiri dari remaja atau hampir
2,2 milyar remaja hidup di negara berkembang (Geohive, 2009).
Dilihat
dari batasan usia, masa remaja merupakan masa dimana sudah lewatnya masa
kanak-kanak tetapi belum mencapai masa dewasa. Sehingga menimbulkan berbagai
kerawanan (Alderman, 1999).
Tinggal di daerah tropis yang panas membuat kita sering
berkeringat. Keringat ini membuat tubuh kita lembab, terutama pada organ seksual
dan reproduksi yang tertutup dan berlipat. Akibatnya bakteri mudah berkembang
biak dan eksosistem di vagina terganggu sehingga menimbulkan bau tak sedap
serta infeksi. Untuk itulah kita perlu menjaga keseimbangan ekosistem vagina
(Sugiarto, 2009).
Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) semakin
disadari telah menjadi masalah kesehatan dunia yang berdampak kepada laki-laki
dan perempuan. Pada perempuan, ISR jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki
(WHO, 2000).
Infeksi saluran reproduksi dapat terjadi tidak hanya
ditemukan pada pekerja seks komersial seperti asumsi masyarakat kebanyakan
namun sudah banyak ditemukan pada wanita remaja (DEPKES RI, 2008).
Dimana vaginitis merupakan masalah ginekologis yang paling
sering terjadi pada 90% wanita remaja di dunia, kondisi ini disebabkan oleh
vaginosis bakterial (50%), kandidiasis vulvovaginal (75%), trikomoniasis (25%)
(KESPRO INFO, 2009). 2
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.
Definisi
Kompetensi
Kompetensi
adalah karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas
kinerja dan tindakan cerdas, penuh tanggung yang dimiliki individu sebagai
syarat untuk di anggap mampu dan memiliki hubungan kausal atau sebab akibat
dengan criteria yang dijadikan acuan atau suatu kemampuan untuk melaksanakan
atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan
pengetahuan serta dukungan oleh sikap kerja yang harus dimiliki oleh seorang
bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan pada berbagai pelayanan kesehatan
secara aman dan bertanggung jawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk di
anggap mampu oleh masyarakat.
B.
Asuhan
Pada Ibu Atau Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Kompetensi
9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada
wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Pengetahuan Dasar
1. Penyuluhan
kesehtan mengenai kesehatan reproduksi, penyakt menular seksual (PMS), HIV/AIDS
2. Tanda
dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi
3. Tanda
gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan,
pendarahan tidak teratur dan penundaan haid
Keterampilan Dasar
1. Mengidentifikasi
gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi
2. Memberikan
pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna)
3. Melaksanakan
kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi
4. Memberikan
pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan sistem
reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
5. Mikroskop
dan penggunaannya
6. Teknik
pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear
Keterampilan Tambahan
1. Menggunakan
mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina
2. Mengambil
dan proses pengiriman sediaan pap smear
C. UUD mengenai Asuhan Pada Ibu
Atau Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Pada bulan september 1994 di Kairo, 184
negara berkumpul untuk merencanakan suatu kesetaraan antara kehidupan manusia
dan sumber daya yang ada. Untuk pertama kalinya, perjanjian internasional
mengenai kependudukan memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan
sebagai tema sentral.
1. Kepmenkes
Nomor 433/Menkes/SK/V/1998 tentang Pembentukan Komisi Kesehatan Reproduksi
2. Tap
No. XVI/MPR/1998 tentang HAM
a. Pasal
49 ayat 3
(Hak khusus yang
melekatpada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum)
b. Pasal
49 ayat 2
(Wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita)
3. UU
No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita) :
a. Pasal
1 ayat 1f
(Jaminan persamaan hak atas jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi
melanjutkan keturunan)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi pada wanita akan berpengaruh pada fungsi
reproduksinya dalam memperoleh keturunan dimasa yang akan datang. Masalah yang
timbul akibat kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi diantaranya adalah
mengenai kebersihan atau higienisasi yang dapat mengakibatkan suatu penyakit.
B. Saran
Untuk
itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa
dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan, supaya kesejahteraan dan kesehatan
bisa tercapai dengan sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Mona
Isabella Saragi, Amd.Keb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan
YPIB Majalengka, 2011.
Rejeki
Sri. 2008, Kesehatan Reproduksi Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
No comments:
Post a Comment